Status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) dihapus oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan
materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dengan adanya keputusan ini, maka keberadaan RSBI ataupun sekolah berkurikulum internasional tidak mempunyai
dasar hukum.
Dalam
pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal
50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
Alasan Rintisan Sekolah
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh MK adalah status-status
tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga
pendidikan. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah
Reguler itu merupakan bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.
Rintisan Sekolah Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus
dan dikembalikan menjadi sekolah biasa. Pungutan biaya karena sistem RSBI, juga
harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan
terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Hanya siswa dari keluarga
mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI, sedangkan siswa
dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di
sekolah umum.
Yang perlu ditindak lanjuti pasca putusan MK yang membatalkan
status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah harus
diikuti perubahan serta pembenahan penyelenggaraan pendidikan di sekolah oleh
guru, tenaga kependidikan, dan birokrat di bidang pendidikan ke arah yang lebih
baik.
Perubahan bukan hanya sekedar hanya mengganti nama atau istilah
serta pembenahan jangan hanya bersifat semu, apalagi kamuflase. Perubahan
menyangkut aspek spirit pengabdian pada dunia pendidikan secara berkeadilan,
terutama pada kesetaraan terhadap semua warga negara untuk memperoleh
kesempatan pendidikan yang baik dan bermutu.
Hal yang wajar sebuah
keputusan akan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat. Demikian juga
terhadap keputusan MK tentang penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar